putraupdate.blogspot.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Golkar kubu Agung
Laksono. Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Izha mahendra,
mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi
Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Golkar kubu Agung
Laksono. Kuasa Hukum Kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Izha mahendra,
mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi
Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham.
"Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif
bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dan
kawan-kawan. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dan kawan-kawan
diterima majelis hakim, bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili
gugatan Agung Laksono dan kawan-kawan," kicau Yusril dalam akun
twitternya, Senin (2/2/2015).
Yusril mengatakan berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara
perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah
partai. Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian
internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Muladi.
"Adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statemen Muladi tersebut
penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu
lagi. Hakim berpendapat bahwa statemen Muladi tidak bisa dianggap
sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah
partai," terangnya.
Dengan putusan tidak berwenang mengadili, hakim bertanya kepada kuasa
hukum Agung laksono cs, apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA.
"Kuasa hukum Agung Laksono katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya.
Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap. Dengan putusan
ini, saya dan kawan-kawan selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham,
akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," terangnya.
Di PN jakbar, sambungnya, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus
menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. "Selain itu
juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya,
yakni menetapkan Agung Laksono sebagai Ketum Partai Golkar tandingan,"
tukasnya.
YDH